Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 1.222 WNA Masuk Indonesia

Kamis, 29 Desember 2022 - 20:35 WIB
loading...
Tahun 2022, Imigrasi...
Sebanyak 1.222 WNA dari berbagai negara ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka ditolak masuk karena tak melengkapi persyaratan administrasi seperti kelengkapan paspor dan masuk dalam daftar cekal internasional.

”Kurang lebih 1.222 WNA ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Data ini terhitung selama tahun 2022 ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis (29/12/2022).

Adapun WNA yang ditolak masuk mayoritas dari Bangladesh yaitu sebanyak sebanyak 150 orang. Kemudian, disusul WN India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang dan Amerika Serikat 47 orang.

Sementara itu, untuk alasan ditolak masuk sebagian besar karena alasan keimigrasian yaitu 821 orang. Dan juga alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang. Baca juga: 1 Juta WNA Tiba di Bandara Soetta Sepanjang Tahun 2022

Kemudian berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022.



”2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya,” ungkapnya. Baca juga: 7.527 WNA China Serbu Indonesia via Bandara Soetta Sepanjang Januari-Maret 2022

Dalam SE Dirjenim berbunyi, orang asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara. Surat edaran tersebut melarang masuk orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi beberapa negara tertentu masuk wilayah Indonesia.

Menurutnya, bilamana seorang WNA masuk daftar cekal atau penolakan, mereka akan menghubungi pihak sponsor terlebih dulu. Lalu mengurus deportasi ke negara awal. Dengan begitu, mereka tidak bisa memasuki Indonesia dengan sesuka hati.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved