Investasi WN Pakistan Rp28 Miliar di Blitar Diduga Bodong, Imigrasi Tunggu Rekomendasi
loading...
A
A
A
BLITAR - Investasi senilai Rp28 miliar yang dilaporkan milik seorang warga Negara Pakistan di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dalam penyelidikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Investasi usaha garment tersebut diduga hanya abal-abal alias bodong. Pihak Imigrasi Blitar khawatir praktik ekonomi yang dilaporkan hanya kedok untuk melakukan praktik penipuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan sudah melakukan cek lapangan. Hasilnya, tidak banyak aktivitas ekonomi sesuai nilai investasi yang dilaporkan.
Baca juga: Pria Tewas Telentang di Kandang Bebek, Diduga Tersengat Listrik
“Pengembangan usahanya kami perkirakan sekitar ratusan juta saja. Kami menduga investasi bodong karena katanya nilai investasinya Rp 28 miliar,” ujar Arief kepada wartawan Rabu (28/12/2022).
Warga Negara Pakistan itu berinisial MY. Dalam radar pantauan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar, ia diketahui masuk wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar sejak September 2022.
MY memakai visa terbatas (vitas). Vitas yang memiliki masa berlaku 1 tahun tersebut ia pakai untuk menjalankan investasi usaha garment dengan modal asing sebesar Rp 28 miliar.
Dalam menjalankan usahanya, MY memakai sistem sewa. Warga Pakistan itu menyewa sejumlah ruko di wilayah Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu. Saat melakukan cek lokasi, kata Arief pihak Imigrasi hanya menemukan beberapa mesin jahit yang itu tidak sesuai dengan nilai investasi Rp 28 miliar.
“Artinya tidak sesuai dengan data izin usaha yang tertera di dokumen,” ungkap Arief.
Kendati demikian, dokumen perizinan usaha yang dikantongi MY telah lengkap. Mengacu hasil cek lokasi, Arief menduga aktifitas ekonomi yang dijalankan warga Negara Pakistan itu sebagai cara menjalankan praktik penipuan.
Modusnya dengan mengajak warga Indonesia, terutama warga sekitar untuk menanamkan modal usaha ke tempatnya. “Sekiranya mengarah ke penipuan, ke krimininalitas umum,” tambah Arief.
Untuk mengungkap itu semua, Arief mengatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Sebab penyelidikan sekaligus pendalaman dugaan investasi bodong adalah wilayah BKPM RI.
Pihak Imigrasi Blitar akan mengambil tindakan setelah BKPM RI mengeluarkan rekomendasi. Hingga saat ini pihak Imigrasi juga belum mengambil keputusan apapun.
“Belum ada keputusan final. Kami akan mengambil tindakan setelah ada rekomendasi dari BKPM,” pungkas Arief.
Investasi usaha garment tersebut diduga hanya abal-abal alias bodong. Pihak Imigrasi Blitar khawatir praktik ekonomi yang dilaporkan hanya kedok untuk melakukan praktik penipuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan sudah melakukan cek lapangan. Hasilnya, tidak banyak aktivitas ekonomi sesuai nilai investasi yang dilaporkan.
Baca juga: Pria Tewas Telentang di Kandang Bebek, Diduga Tersengat Listrik
“Pengembangan usahanya kami perkirakan sekitar ratusan juta saja. Kami menduga investasi bodong karena katanya nilai investasinya Rp 28 miliar,” ujar Arief kepada wartawan Rabu (28/12/2022).
Warga Negara Pakistan itu berinisial MY. Dalam radar pantauan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar, ia diketahui masuk wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar sejak September 2022.
MY memakai visa terbatas (vitas). Vitas yang memiliki masa berlaku 1 tahun tersebut ia pakai untuk menjalankan investasi usaha garment dengan modal asing sebesar Rp 28 miliar.
Dalam menjalankan usahanya, MY memakai sistem sewa. Warga Pakistan itu menyewa sejumlah ruko di wilayah Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu. Saat melakukan cek lokasi, kata Arief pihak Imigrasi hanya menemukan beberapa mesin jahit yang itu tidak sesuai dengan nilai investasi Rp 28 miliar.
“Artinya tidak sesuai dengan data izin usaha yang tertera di dokumen,” ungkap Arief.
Kendati demikian, dokumen perizinan usaha yang dikantongi MY telah lengkap. Mengacu hasil cek lokasi, Arief menduga aktifitas ekonomi yang dijalankan warga Negara Pakistan itu sebagai cara menjalankan praktik penipuan.
Modusnya dengan mengajak warga Indonesia, terutama warga sekitar untuk menanamkan modal usaha ke tempatnya. “Sekiranya mengarah ke penipuan, ke krimininalitas umum,” tambah Arief.
Untuk mengungkap itu semua, Arief mengatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Sebab penyelidikan sekaligus pendalaman dugaan investasi bodong adalah wilayah BKPM RI.
Pihak Imigrasi Blitar akan mengambil tindakan setelah BKPM RI mengeluarkan rekomendasi. Hingga saat ini pihak Imigrasi juga belum mengambil keputusan apapun.
“Belum ada keputusan final. Kami akan mengambil tindakan setelah ada rekomendasi dari BKPM,” pungkas Arief.
(msd)