2 Begal Sadis di Palembang Rampas Motor Ibu Rumah Tangga

Kamis, 29 Desember 2022 - 01:35 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, kedua pelaku saat diinterogasi hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.



"Iya pak, kami berdua yang membegal ibu itu," ucapnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (curas) dan terancam hukuman pidana diatas lima tahun penjara.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.3953 seconds (0.1#10.140)