2 Begal Sadis di Palembang Rampas Motor Ibu Rumah Tangga

Kamis, 29 Desember 2022 - 01:35 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, kedua pelaku saat diinterogasi hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.



"Iya pak, kami berdua yang membegal ibu itu," ucapnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (curas) dan terancam hukuman pidana diatas lima tahun penjara.
(san)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2885 seconds (0.1#10.140)