Gelapkan Dana Kesehatan Rp513 Juta, Mantan Bendahara Dinkes Nias Barat Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 27 Desember 2022 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
"Yang memberatkan terdakwa karena belum sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara," paparnya.
Dijelaskannya, uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp400 juta dirampas untuk Negara, sehingga masih ada sisa Rp113 juta dan dibebankan kepada terdakwa untuk dikembalikan.
Baca: Dugaan Korupsi Anggaran, Ketua dan 4 Anggota DPRD Nias Barat Diperiksa
"Selain dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara, juga didenda uang pengganti sebesar Rp113 juta jika tidak dikembalikan dalam 1 bulan terhitung saat vonis maka akan akan diganti dengan menjalani pidana penjara selama 1 tahun," terangnya.
Tambahnya, untuk sementara Boarnagesi Daeli ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. "Kita menunggu eksekusinya, jadi untuk sementara ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," tandasnya.
Dijelaskannya, uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp400 juta dirampas untuk Negara, sehingga masih ada sisa Rp113 juta dan dibebankan kepada terdakwa untuk dikembalikan.
Baca: Dugaan Korupsi Anggaran, Ketua dan 4 Anggota DPRD Nias Barat Diperiksa
"Selain dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara, juga didenda uang pengganti sebesar Rp113 juta jika tidak dikembalikan dalam 1 bulan terhitung saat vonis maka akan akan diganti dengan menjalani pidana penjara selama 1 tahun," terangnya.
Tambahnya, untuk sementara Boarnagesi Daeli ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. "Kita menunggu eksekusinya, jadi untuk sementara ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," tandasnya.
(san)
Lihat Juga :