Badan Usaha dan Pemda Peduli Perlindungan Kerja Terima Paritrana Award 2022
Selasa, 27 Desember 2022 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Timur mendukung inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
“Besar harapan kami penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang- undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” urainya.
Dia juga memaparkan, Kanwil Jawa Timur periode November 2021 hingga November 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 511.115 kasus dengan total klaim Rp5,74 triliun. Pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah 303.550 kasus dan dana yang dicairkan Rp4,84 triliun.
"Kemudian Jaminan Kematian 16.569 kasus sebesar Rp437 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 47.164 kasus sebesar Rp 353,9 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 142.735 kasus sebesar Rp103,8 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.889 kasus sebesar Rp2,78 miliar.
Sedangkan pembayaran manfaat beasiswa pendidikan 14.108 anak pembayaran sebesar Rp43,4 miliar," pungkasnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Timur mendukung inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
“Besar harapan kami penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang- undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” urainya.
Dia juga memaparkan, Kanwil Jawa Timur periode November 2021 hingga November 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 511.115 kasus dengan total klaim Rp5,74 triliun. Pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah 303.550 kasus dan dana yang dicairkan Rp4,84 triliun.
"Kemudian Jaminan Kematian 16.569 kasus sebesar Rp437 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 47.164 kasus sebesar Rp 353,9 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 142.735 kasus sebesar Rp103,8 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.889 kasus sebesar Rp2,78 miliar.
Sedangkan pembayaran manfaat beasiswa pendidikan 14.108 anak pembayaran sebesar Rp43,4 miliar," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :