Hukuman Tegas Kerajaan Majapahit, Makan atau Menemani Pembunuh Bisa Dipidana
Selasa, 27 Desember 2022 - 05:03 WIB
loading...
Sejarah mencatat, Majapahit merupakan kerajaan terkuat yang bisa menyatukan Nusantara. Majapahit di bawah kekuasaan Raja Hanyam Wuruk tidak hanya mampu mewujudkan penyatuan Nusantara. Foto ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sejarah mencatat, Majapahit merupakan kerajaan terkuat yang bisa menyatukan Nusantara. Majapahit di bawah kekuasaan Raja Hanyam Wuruk tidak hanya mampu mewujudkan penyatuan Nusantara.
Disebutkan bahwa kerajaan mampu memberikan kesejahteraan dan ketenteraman kepada rakyatnya. Suasana aman dan tenteram dirasakan di seluruh penjuru kerajaan. Baca juga: Praktik Hukum Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Dihukum Berat
Ketenteraman ternyata tidak datang begitu saja, tapi lewat sistem hukum yang tegas. Dari Kerajaan Majapahit diperoleh pelajaran tentang bagaimana kerukunan tercipta dalam keberagaman. Yakni lewat kearifan tradisi, nilai-nilai agama dan hukum.
Terkait menata keteraturan kehidupan sosial, ternyata Majapahit telah menerakan peraturan yang ketat. Terutama menyangkut pembunuhan yang menjadi sumber kekacauan dalam masyarakat, Majapahit sudah memiliki hukum yang bisa disejajarkan dengan KUHP dewasa ini.
Perbuatan astadusta atau membunuh, misalnya, akan dijatuhi sanksi berat. Bahkan, orang yang duduk dan makan bersama pelaku pembunuhan juga akan kena sanksi. Terkait pembunuhan dan sanksinya, diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.
Disebutkan bahwa kerajaan mampu memberikan kesejahteraan dan ketenteraman kepada rakyatnya. Suasana aman dan tenteram dirasakan di seluruh penjuru kerajaan. Baca juga: Praktik Hukum Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Dihukum Berat
Ketenteraman ternyata tidak datang begitu saja, tapi lewat sistem hukum yang tegas. Dari Kerajaan Majapahit diperoleh pelajaran tentang bagaimana kerukunan tercipta dalam keberagaman. Yakni lewat kearifan tradisi, nilai-nilai agama dan hukum.
Terkait menata keteraturan kehidupan sosial, ternyata Majapahit telah menerakan peraturan yang ketat. Terutama menyangkut pembunuhan yang menjadi sumber kekacauan dalam masyarakat, Majapahit sudah memiliki hukum yang bisa disejajarkan dengan KUHP dewasa ini.
Perbuatan astadusta atau membunuh, misalnya, akan dijatuhi sanksi berat. Bahkan, orang yang duduk dan makan bersama pelaku pembunuhan juga akan kena sanksi. Terkait pembunuhan dan sanksinya, diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.
Lihat Juga :