Hukuman Tegas Kerajaan Majapahit, Makan atau Menemani Pembunuh Bisa Dipidana

Selasa, 27 Desember 2022 - 05:03 WIB
loading...
Hukuman Tegas Kerajaan Majapahit, Makan atau Menemani Pembunuh Bisa Dipidana
Sejarah mencatat, Majapahit merupakan kerajaan terkuat yang bisa menyatukan Nusantara. Majapahit di bawah kekuasaan Raja Hanyam Wuruk tidak hanya mampu mewujudkan penyatuan Nusantara. Foto ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejarah mencatat, Majapahit merupakan kerajaan terkuat yang bisa menyatukan Nusantara. Majapahit di bawah kekuasaan Raja Hanyam Wuruk tidak hanya mampu mewujudkan penyatuan Nusantara.

Disebutkan bahwa kerajaan mampu memberikan kesejahteraan dan ketenteraman kepada rakyatnya. Suasana aman dan tenteram dirasakan di seluruh penjuru kerajaan.

Ketenteraman ternyata tidak datang begitu saja, tapi lewat sistem hukum yang tegas. Dari Kerajaan Majapahit diperoleh pelajaran tentang bagaimana kerukunan tercipta dalam keberagaman. Yakni lewat kearifan tradisi, nilai-nilai agama dan hukum.

Terkait menata keteraturan kehidupan sosial, ternyata Majapahit telah menerakan peraturan yang ketat. Terutama menyangkut pembunuhan yang menjadi sumber kekacauan dalam masyarakat, Majapahit sudah memiliki hukum yang bisa disejajarkan dengan KUHP dewasa ini.

Perbuatan astadusta atau membunuh, misalnya, akan dijatuhi sanksi berat. Bahkan, orang yang duduk dan makan bersama pelaku pembunuhan juga akan kena sanksi. Terkait pembunuhan dan sanksinya, diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.

Kitab Kutaramanawadharmasastra berisikan penjelasan tentang tindak-tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati. Uraian mengenai aturan astadusta ini diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4 kitab perundang-undangan Agama dan Kutaramanawadharmasastra di era Kerajaan Majapahit

Dalam buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" karya Prof. Slamet Muljana dijabarkan sejumlah aturan mengenai tindakan menghilangkan nyawa. Dari kitab itu, ada beberapa hukuman yang disematkan kepada para pelaku pembunuhan, hingga orang-orang yang ada di sekitarnya.

Di kitab tersebut, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa, melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta. Bahkan di kitab perundang-undangan tersebut, makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh mendapat sebutan astadusta.

Dari delapan aturan astadusta itu, membunuh, menyuruh orang membunuh, dan melukai orang yang tidak berdosa masuk kategori dengan tebusan pati atau hukuman nyawa. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 Kitab Perundang-undangan Agama.

Sementara lima perbuatan lainnya masuk dalam Pasal 4 Kitab Perundang-undangan Agama, termasuk bersahabat dan terbukti makan bersama dengan pembunuh diberikan sanksi berupa uang.

Dijelaskan lima dusta pada Pasal 4 itu tebusannya hanya berupa uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh para raja yang berkuasa. Sementara bagi pembunuh sebagaimana diatur pada Pasal 3 berupa, melukai orang yang tidak berdosa, hingga membunuh orang yang tidak berdosa jika terbukti langsung mendapat hukuman mati.

Ketiga dusta disebut dusta bertaruh jiwa, jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya.

Adapun barang siapa yang makan dengan seorang pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, memberikan tempat dan memberikan pertolongan kepada pembunuh akan dikenakan denda dua laksa. Denda itu akan dikenakan masing-masing kepada para pelaku oleh raja yang berkuasa.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5324 seconds (0.1#10.140)