Praktik Hukum Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Dihukum Berat

Sabtu, 17 Desember 2022 - 05:00 WIB
loading...
Praktik Hukum Kerajaan...
Kerajaan Majapahit.Foto/ilustrasi
A A A
KERAJAAN Majapahit memiliki hukum yang ketat dalam hal kehidupan sehari-hari. Orang-orang yang korupsi dengan cara mengurangi penghasilan makanan, mempersempit sawah hingga membiarkannya sengaja terbengkalai padahal sudah dikuasakan untuk mengolah bakal dikenakan hukuman mati.

Hukum itu diatur dalam bab tanah pada tiga pasal yakni Pasal 258, 259, dan 261. Hal ini pula dijabarkan oleh Mpu Prapanca dalam kitab Nagarakertagama, sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" karangan Prof. Slamet Muljana.

Disebutkan pada Kakawin Nagarakertagama, jika ada seseorang yang memperbaiki pekarangan, kebun, taman, selokan, ladang, telaga, bendungan, hingga kolam ikan, yang bukan miliknya tanpa disuruh oleh pemilik aslinya.

Orang itu tidak berhak minta upah kepada si pemilik. Namun jika ia mendapat keuntungan perbaikan itu, pemiliknya berhak menuntut, jangan dibiarkan. Malah ia dikenakan denda dua laksa oleh raja yang berkuasa.

Baca juga: 4 Tokoh Kerajaan Majapahit yang Terkenal, Nomor 3 Pernah Pukul Mundur Pasukan Mongol

Barang siapa meminta izin untuk menggarap sawah, namun tidak dikerjakannya sehingga sawah itu terbengkalai, supaya dituntut untuk membayar utang makan, sebesar hasil padi yang dapat dipungut dari sawah yang akan dikerjakannya itu. Besar dendanya ditetapkan oleh raja yang berkuasa sama dengan denda pengerusak makanan.

Selain itu siapapun orangnya yang mengurangi penghasilan makanan atau mengkorupsi misalnya dengan mempersempit sawah atau membiarkannya terbengkalai segala apa yang dapat menghasilkan makanan atau melalaikan binatang piaraan apapun, lantas diketahui oleh orang banyak. Orang itu disebut bisa diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati, sebagaimana dicantumkan pada Pasal 261.

Perampasan atau mengambil harta benda milik orang lain tanpa hak juga jadi perhatian hukum di Kerajaan Majapahit. Hukum ini diatur pada bab sahasa atau paksaan sebagaimana diatur pada Pasal 86, 87, dan 92.

Disebutkan jika seseorang mengambil milik orang tanpa hak, maka barang yang diambil secara haram itu akan hilang dalam waktu enam bulan. Jika belum hilang dalam waktu enam bulan diperingatkan, bahwa barang itu akan hilang dalam waktu enam tahun.

Segala modal milik orang yang mengambil barang tanpa hak ini akan turut hilang. Tercantum pada tafsir Negarakertagama ajaran sastra, jangan sekali-kali mengambil uang secara haram sebagaimana diatur pada Pasal 86. Tetapi di sini tidak disebutkan detail hilangnya itu apakah disita negara dalam hal ini pemerintahan Majapahit atau kutukan dicuri orang kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)