Kecewa Penanganan Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Aremania Surati Presiden Jokowi
Kamis, 22 Desember 2022 - 03:48 WIB
loading...
Kuasa Hukum Aremania surati Presiden Jokowi. Foto: Avirista/SINDOnews
A
A
A
MALANG - Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat kecewa dengan penetapan P-21 tragedi Kanjuruhan Malang. Lantaran, tidak masuknya pasal kesengajaan dan tersangka baru di luar yang telah ditetapkan.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyatakan, sejak awal pihaknya sudah curiga dengan upaya berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang tidak melampirkan pasal kesengajaan dan menambah tersangka baru di luar enam tersangka yang telah ditetapkan.
Namun pihaknya selama ini masih berpikir positif dan tetap mengajak diskusi Kejati Jawa Timur terkait berkas perkara penyidikan yang masih dalam tahap P-19 beberapa pekan lalu.
Baca juga: Partai Perindo: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Restitusi
“Kecurigaan yang sejak awal kita rasakan. Sejak awal penolakan di Polda, pihak polisi ini berharap berhenti di pasal kelalaian. Memprihatinkan, karena pada dasarnya ini tidak memenuhi pasal keadilan yang ada,” ucap Djoko Tritjahjana, saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Rabu (21/12/2022).
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyatakan, sejak awal pihaknya sudah curiga dengan upaya berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang tidak melampirkan pasal kesengajaan dan menambah tersangka baru di luar enam tersangka yang telah ditetapkan.
Namun pihaknya selama ini masih berpikir positif dan tetap mengajak diskusi Kejati Jawa Timur terkait berkas perkara penyidikan yang masih dalam tahap P-19 beberapa pekan lalu.
Baca juga: Partai Perindo: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Restitusi
“Kecurigaan yang sejak awal kita rasakan. Sejak awal penolakan di Polda, pihak polisi ini berharap berhenti di pasal kelalaian. Memprihatinkan, karena pada dasarnya ini tidak memenuhi pasal keadilan yang ada,” ucap Djoko Tritjahjana, saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Rabu (21/12/2022).
Lihat Juga :