3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Kamis, 22 Desember 2022 - 03:19 WIB
loading...
A
A
A
Selain RI dan KF, petugas juga mengamankan seorang tersangka bernama Windhu W (33) asal Sumatera Selatan. Dia ditangkap karena menjual burung langka dilindungi.
Baca: Kawasan Bener Meriah Jadi Sasaran Perburuan Satwa Langka, Wakil Bupati Berang
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel," sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 dan tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
"Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B junto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, dengan ancaman lima tahun dan perkara satwa dilindungi," pungkasnya.
Baca: Kawasan Bener Meriah Jadi Sasaran Perburuan Satwa Langka, Wakil Bupati Berang
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel," sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 dan tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
"Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B junto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, dengan ancaman lima tahun dan perkara satwa dilindungi," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :