Kasus Segera Disidangkan, 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan 20 Hari ke Depan
Kamis, 22 Desember 2022 - 01:10 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, setalah menjalani tahap dua, para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim, selama 20 hari ke depan.
"Penahanan terhitung sejak Rabu (21/12/2022) hingga Senin (9/12/2023)," katanya, Rabu (21/12/2022).
Baca: Kapolri Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Dilanjutkan dia, nanti akan ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini. Para JPU ini merupakan tim gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang.
"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," tukasnya.
"Penahanan terhitung sejak Rabu (21/12/2022) hingga Senin (9/12/2023)," katanya, Rabu (21/12/2022).
Baca: Kapolri Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Dilanjutkan dia, nanti akan ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini. Para JPU ini merupakan tim gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang.
"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :