Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek 63 Tahun Cabuli 5 Anak Tetangga
Rabu, 21 Desember 2022 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mengerikan! Pekerja Sawit Hilang, Diduga Diterkam Buaya
Dijelaskan Syafarudin, orang tua yang merasa geram dengan pelaku setelah mendengar cerita anaknya, kemudian melapor kasus pencabulan tersebut ke pengurus RT di Kecamatan Baturaja. Pihak RT kemudian melaporkan pencabulan anak itu ke Babinkamtibmas, hingga akhirnya dimediasi bersama lima keluarga korban lainnya.
"Awalnya mereka sudah sepakat untuk berdamai, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, salah satu korban inisial NAQ ternyata diketahui tidak hanya diraba di bagian dada tapi sudah dicabuli, sehingga melaporkannya ke polisi," jelasnya.
Baca juga: 2.300 Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita Polresta Barelang
"Akibat pencabulan yang dilakukan, kakek AS dikenakan Pasal 82 Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
Dijelaskan Syafarudin, orang tua yang merasa geram dengan pelaku setelah mendengar cerita anaknya, kemudian melapor kasus pencabulan tersebut ke pengurus RT di Kecamatan Baturaja. Pihak RT kemudian melaporkan pencabulan anak itu ke Babinkamtibmas, hingga akhirnya dimediasi bersama lima keluarga korban lainnya.
"Awalnya mereka sudah sepakat untuk berdamai, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, salah satu korban inisial NAQ ternyata diketahui tidak hanya diraba di bagian dada tapi sudah dicabuli, sehingga melaporkannya ke polisi," jelasnya.
Baca juga: 2.300 Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita Polresta Barelang
"Akibat pencabulan yang dilakukan, kakek AS dikenakan Pasal 82 Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :