Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
Rabu, 21 Desember 2022 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Yanti menyebutkan selama periode tahun 2022 pihaknya telah melakukan 172 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 8 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Penindakan ini merupakan hasil sinergi dengan beberapa pihak, seperti Pemkot Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi melalui operasi DBHCHT dan operasi penindakan rutin. Atas temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN.
“Pada tahun ini, Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dan telah menetapkan 12 orang tersangka," ucapnya.
"Semoga berbagai upaya kami dalam mencegah peredaran BKC ilegal dan barang-barang ilegal lainnya ini dapat membantu menjaga masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi dari peredaran dan bahaya barang ilegal dan terlarang,” pungkas Yanti.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi dengan beberapa pihak, seperti Pemkot Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi melalui operasi DBHCHT dan operasi penindakan rutin. Atas temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN.
“Pada tahun ini, Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dan telah menetapkan 12 orang tersangka," ucapnya.
"Semoga berbagai upaya kami dalam mencegah peredaran BKC ilegal dan barang-barang ilegal lainnya ini dapat membantu menjaga masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi dari peredaran dan bahaya barang ilegal dan terlarang,” pungkas Yanti.
(thm)
Lihat Juga :