Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:42 WIB
loading...
Bea Cukai Bekasi Musnahkan...
Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (21/12/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (21/12/2022). Nilai BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah.

Pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan Bea Cukai Bekasi dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector. Pemusnahan ini berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 21 November 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, terdapat dua jenis BKC ilegal yang dimusnahkan, yaitu 4.371.222 batang BKC hasil tembakau, dan 123,66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Nilai barangnya cukup tinggi, yaitu sebesar Rp4.664.305.100 dan dapat berpotensi merugikan negara sebesar Rp2.629.270.454,” jelasnya.

Baca juga: Rincian Harga Jual Eceran Rokok Per Batang Usai Cukai Dinaikkan Sri Mulyani

Pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi dengan dihadiri pemerintah daerah dan APH lainnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

"Tahap kedua, pemusnahan akan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwarkarta, pada hari yang sama terhadap seluruh BKC ilegal lainnya,” terang Yanti.

Yanti menyebutkan selama periode tahun 2022 pihaknya telah melakukan 172 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 8 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Penindakan ini merupakan hasil sinergi dengan beberapa pihak, seperti Pemkot Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi melalui operasi DBHCHT dan operasi penindakan rutin. Atas temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN.

“Pada tahun ini, Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dan telah menetapkan 12 orang tersangka," ucapnya.

"Semoga berbagai upaya kami dalam mencegah peredaran BKC ilegal dan barang-barang ilegal lainnya ini dapat membantu menjaga masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi dari peredaran dan bahaya barang ilegal dan terlarang,” pungkas Yanti.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Rekomendasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved