Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:42 WIB
loading...
Bea Cukai Bekasi Musnahkan...
Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (21/12/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (21/12/2022). Nilai BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah.

Pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan Bea Cukai Bekasi dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector. Pemusnahan ini berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 21 November 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, terdapat dua jenis BKC ilegal yang dimusnahkan, yaitu 4.371.222 batang BKC hasil tembakau, dan 123,66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Nilai barangnya cukup tinggi, yaitu sebesar Rp4.664.305.100 dan dapat berpotensi merugikan negara sebesar Rp2.629.270.454,” jelasnya.

Baca juga: Rincian Harga Jual Eceran Rokok Per Batang Usai Cukai Dinaikkan Sri Mulyani

Pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi dengan dihadiri pemerintah daerah dan APH lainnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

"Tahap kedua, pemusnahan akan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwarkarta, pada hari yang sama terhadap seluruh BKC ilegal lainnya,” terang Yanti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Rekomendasi
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved