Bandar Sabu Diringkus Polisi Setelah Diajak Transaksi
Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Mendapat informasi itu, polisi pun langsung membawa tersangka ke Mapolres Semrang dan mengembangkan kasus tersebut.
Kemudian polisi mencoba memancing Bero untuk melakukan transaksi. Akhirnya, terjadi kesempatan betransaksi di Terminal Ambarawa.
Bero datang ke Terminal Bawen dengan mengendarai mobil Daihatsu Espass. Kemudian polisi menghampiri Bero dan melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan. (Baca juga: Miliki Sabu, Warga Semarang Ini Dibui)
Polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu plastik yang berisi tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip. Lantas Bero beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersaka Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Bero dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas Kapolres.
Kemudian polisi mencoba memancing Bero untuk melakukan transaksi. Akhirnya, terjadi kesempatan betransaksi di Terminal Ambarawa.
Bero datang ke Terminal Bawen dengan mengendarai mobil Daihatsu Espass. Kemudian polisi menghampiri Bero dan melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan. (Baca juga: Miliki Sabu, Warga Semarang Ini Dibui)
Polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu plastik yang berisi tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip. Lantas Bero beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersaka Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Bero dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas Kapolres.
(boy)
Lihat Juga :