Bandar Sabu Diringkus Polisi Setelah Diajak Transaksi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:52 WIB
loading...
Bandar Sabu Diringkus...
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi bandar sabu di Mapolres. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap pemakai dan bandar barang haram itu. Kedua tersangka tersebut yakni, Bero dan Jaya warga Bawen, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyebutkan, penangkapan tersangka Jaya bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pemakai sabu di daerah Bawen.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa orang yang dicurigai pemakai sabu akan memakai barang haram itu di lingkung Tegalrejo, Bawen. (BACA JUGA: Wali Kota Ajak Warga Semarang Bentuk Kampung Hebat)

“Anggota mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan identitas dua orang yang ada di lokasi, yakni Jaya dan Hidayat. Kemudian dilakukan pemeriksaan rumah dan menemukan sabu yang diterbungkus plastik klip,” terang Kapolres, Sabtu (11/7/2020).

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan telepon seluler tersangka. Polisi mendapati adanya percakapan transaksi sabu antara Jaya dengan Bero.

Mendapat informasi itu, polisi pun langsung membawa tersangka ke Mapolres Semrang dan mengembangkan kasus tersebut.

Kemudian polisi mencoba memancing Bero untuk melakukan transaksi. Akhirnya, terjadi kesempatan betransaksi di Terminal Ambarawa.

Bero datang ke Terminal Bawen dengan mengendarai mobil Daihatsu Espass. Kemudian polisi menghampiri Bero dan melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan. (Baca juga: Miliki Sabu, Warga Semarang Ini Dibui)

Polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu plastik yang berisi tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip. Lantas Bero beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersaka Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Bero dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas Kapolres.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Asal Somalia Ditolak Masuk AS
Putra Tri Ramadani Cetak...
Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Rebut Emas Lead Pertama di World Climbing Series
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved