KPK Geledah Gedung Setdaprov Jatim, 1 Koper Diamankan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Setdaprov) Jatim. Penggeledahan berlangsung di kantor yang berada di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).
Lembaga anti rasuah itu sebelumnya menggeledah kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura selama dua hari.
Pantauan di lokasi, tim KPK masuk ke gedung Setdaprov Jatim yang terletak di belakang gedung Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim menggunakan 4 mobil.
Dari informasi yang beredar tim KPK datang pada pukul 11.00 WIB siang. Dua orang personel KPK terlihat keluar dari gedung itu dan memasuki gedung yang terdapat Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di dalamnya.
Diduga, kedatangan tim KPK kali ini merupakan rangkaian pengembangan dari penggeledahan di Gedung DPRD Jatim sebelumnya.
Hingga pukul 15.00 WIB, tampak dua personel KPK membawa satu koper warna hitam keluar dari gedung Setdaprov Jatim. Koper itu langsung dimasukkan ke satu mobil warna hitam yang diparkir di urutan paling belakang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Lembaga anti rasuah itu sebelumnya menggeledah kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura selama dua hari.
Pantauan di lokasi, tim KPK masuk ke gedung Setdaprov Jatim yang terletak di belakang gedung Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim menggunakan 4 mobil.
Dari informasi yang beredar tim KPK datang pada pukul 11.00 WIB siang. Dua orang personel KPK terlihat keluar dari gedung itu dan memasuki gedung yang terdapat Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di dalamnya.
Diduga, kedatangan tim KPK kali ini merupakan rangkaian pengembangan dari penggeledahan di Gedung DPRD Jatim sebelumnya.
Hingga pukul 15.00 WIB, tampak dua personel KPK membawa satu koper warna hitam keluar dari gedung Setdaprov Jatim. Koper itu langsung dimasukkan ke satu mobil warna hitam yang diparkir di urutan paling belakang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
(shf)