Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, 5 Tersangka Segera Disidangkan
Rabu, 21 Desember 2022 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kejati Jatim pada Selasa (13/12/2022) menerima tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan, dari penyidik Polda Jatim. Tiga berkas tersebut terdiri dari enam tersangka.
Pertama adalah berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP, dan atau Pasal 360 KUHP, dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Nataru, Pelni Tambah Kapal Rute Tanjungpinang
Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP, dan atau Pasal 360 KUHP, dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Pertama adalah berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP, dan atau Pasal 360 KUHP, dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Nataru, Pelni Tambah Kapal Rute Tanjungpinang
Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP, dan atau Pasal 360 KUHP, dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(eyt)
Lihat Juga :