Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, 5 Tersangka Segera Disidangkan

Rabu, 21 Desember 2022 - 16:37 WIB
loading...
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, 5 Tersangka Segera Disidangkan
Kejati Jatim, saat menerima berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan, pada Selasa (13/12/2022). Foto/Dok.SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Berkas perkara penyidikan tragedi Kanjuruhan, telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Hanya satu berkas perkara yang dikembalikan, yakni milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.



Tim jaksa Kejati Jatim, mengembalikan berkas perkara untuk tersangka Akhmad Hadian Lukita kepada penyidik Polda Jatim, karena dianggap pasal yang dikenakan dianggap tidak sesuai.



Sementara untuk berkas lima tersangka telah dinyatakan lengkap. Yakni, Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Kompol Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.



Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap. "Terhadap berkas perkara yang dinyatakan akan diajukan ke tahap penuntutan," katanya, Rabu (21/12/2022).

Sebelumnya, Kejati Jatim pada Selasa (13/12/2022) menerima tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan, dari penyidik Polda Jatim. Tiga berkas tersebut terdiri dari enam tersangka.

Pertama adalah berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP, dan atau Pasal 360 KUHP, dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.



Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP, dan atau Pasal 360 KUHP, dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2254 seconds (0.1#10.140)