Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, 5 Tersangka Segera Disidangkan
Rabu, 21 Desember 2022 - 16:37 WIB
loading...
Kejati Jatim, saat menerima berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan, pada Selasa (13/12/2022). Foto/Dok.SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Berkas perkara penyidikan tragedi Kanjuruhan, telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Hanya satu berkas perkara yang dikembalikan, yakni milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Baca juga: Gugat Panpel, PSSI, hingga Kapolri, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp146 Miliar
Tim jaksa Kejati Jatim, mengembalikan berkas perkara untuk tersangka Akhmad Hadian Lukita kepada penyidik Polda Jatim, karena dianggap pasal yang dikenakan dianggap tidak sesuai.
Sementara untuk berkas lima tersangka telah dinyatakan lengkap. Yakni, Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Kompol Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Libur Nataru, Bandara Sam Ratulangi Diprediksi Dipadati 61.359 Penumpang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap. "Terhadap berkas perkara yang dinyatakan akan diajukan ke tahap penuntutan," katanya, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Gugat Panpel, PSSI, hingga Kapolri, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp146 Miliar
Tim jaksa Kejati Jatim, mengembalikan berkas perkara untuk tersangka Akhmad Hadian Lukita kepada penyidik Polda Jatim, karena dianggap pasal yang dikenakan dianggap tidak sesuai.
Sementara untuk berkas lima tersangka telah dinyatakan lengkap. Yakni, Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Kompol Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Libur Nataru, Bandara Sam Ratulangi Diprediksi Dipadati 61.359 Penumpang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap. "Terhadap berkas perkara yang dinyatakan akan diajukan ke tahap penuntutan," katanya, Rabu (21/12/2022).
Lihat Juga :