Jelang Nataru, Satpol PP Bandung Amankan Ratusan Miras dan Obat Tak Berizin

Rabu, 21 Desember 2022 - 11:10 WIB
loading...
Jelang Nataru, Satpol PP Bandung Amankan Ratusan Miras dan Obat Tak Berizin
Lebih dari 1.000 minuman keras dan obat terlarang diamankan Satpol PP Kota Bandung pada Operasi Yustisi Pengamanan Nataru di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa (20/12/2022).
A A A
BANDUNG - Lebih dari 1.000 minuman keras dan obat terlarang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Operasi Yustisi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa (20/12/2022) malam.

Ribuan temuan tersebut terdiri atas 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut, operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Nataru 2022-2023.

Baca juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Laut, Darat, dan Udara Selama Nataru

“Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi. Tentu lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” ujar Rasdian. Salah satu wilayah yang terjaring operasi yustisi kemarin adalah Kecamatan Andir.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menyebut, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujar Iman.

Dia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iman.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8035 seconds (0.1#10.140)