Kronologi Wanita Muda di Cimahi Dihabisi Paman Gara-gara Menolak Bersetubuh
Senin, 19 Desember 2022 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang pertama kali melihat (tersangka yang belum diketahui), akhirnya alibi tersebut terbongkar dan tersangka mengakui perbuatannya," ucap Imron.
Baca juga: Keracunan Ketupat Sayur, 17 Santri di Sukabumi Dirawat di Rumah Sakit
Imron menandaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaos warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal klir batik.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," sambungnya.
Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Dia pun mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan.
“Ini baru sekarang, pertama kali, karena sering melihat hal-hal yang merangsang," ucapnya singkat.
Baca juga: Keracunan Ketupat Sayur, 17 Santri di Sukabumi Dirawat di Rumah Sakit
Imron menandaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaos warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal klir batik.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," sambungnya.
Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Dia pun mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan.
“Ini baru sekarang, pertama kali, karena sering melihat hal-hal yang merangsang," ucapnya singkat.
(nic)
Lihat Juga :