Kronologi Wanita Muda di Cimahi Dihabisi Paman Gara-gara Menolak Bersetubuh
Senin, 19 Desember 2022 - 20:33 WIB
loading...
Pelaku pembunuhan wanita muda di Cimahi yang tidak lain adalah paman korban saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022). Foto: MPI/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap pemubunuh wanita muda berinisial NY (20) yang mayatnya ditemukan di kamar mandi. Ternyata, korban dibunuh karena menolak ajakan bersetubuh pelaku.
Sebelumnua, wanita muda warga Kampung Kihapit Barat RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka bernama Rifky Wijaksana (46) yang tidak lain adalah paman korban dan tinggal bertetangga dengan korban di Kampung Kihapit dan hanya berbeda RT.
Baca juga: Sadis! Gagal Ajak Bersetubuh, Paman Bunuh Keponakan di Cimahi
“Tersangka dan korban masih bertetangga dan saling kenal, karena dia mengakunya masih ada hubungan kerabat, paman dan keponakan. Dia berhasil ditangkap kurun dari 1 X 24 jam usai melakukan aksinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Imron mengungkapkan, awal pembunuhan ini terjadi saat tersangka datang ke rumah korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang menolak kemudian melawan dan kabur ke dalam kamar mandi di dalam rumah untuk menghindari kejaran tersangka.
Sebelumnua, wanita muda warga Kampung Kihapit Barat RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka bernama Rifky Wijaksana (46) yang tidak lain adalah paman korban dan tinggal bertetangga dengan korban di Kampung Kihapit dan hanya berbeda RT.
Baca juga: Sadis! Gagal Ajak Bersetubuh, Paman Bunuh Keponakan di Cimahi
“Tersangka dan korban masih bertetangga dan saling kenal, karena dia mengakunya masih ada hubungan kerabat, paman dan keponakan. Dia berhasil ditangkap kurun dari 1 X 24 jam usai melakukan aksinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Imron mengungkapkan, awal pembunuhan ini terjadi saat tersangka datang ke rumah korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang menolak kemudian melawan dan kabur ke dalam kamar mandi di dalam rumah untuk menghindari kejaran tersangka.
Lihat Juga :