Sok Jagoan Usai Nyaris Tabrak Pemotor, 6 ASN Tertunduk Lesu Dipanggil BKD dan Inspektorat
Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:16 WIB
loading...
Enam orang ASN yang viral di media sosial, karena tertawa-tawa usai nyaris tabrak pemotor, akhirnya dipanggil BKD dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Tak segarang sikapnya saat nyaris tabrak pemotor, hingga videonya viral di media sosial. Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya bisa tertunduk lesu saat dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara.
Baca juga: Memalukan! ASN di Minahasa Tenggara Tertawa-tawa Usai Nyaris Tabrak Pemotor
Pemanggilan terhadap enam orang ASN yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, atas instruksi tegas dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan Steven OE Kandouw.
Para ASN yang ada dalam rombongan DB 61 tersebut, diperiksa dan mendapatkan pembinaan dari Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Mecky Onibala, dan Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.
Baca juga: Dalam 48 Menit 3 Gempa Guncang Selat Sunda di Sabtu Pahing
Clay Dondokambey mengatakan, setelah dibina disiplin dan etika, semua yang terlibat diwajibkan membuat surat pernyataan, berupa mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, dan akan meminta maaf kepada korban juga keluarga korban dalam waktu 1x24 jam.
Baca juga: Memalukan! ASN di Minahasa Tenggara Tertawa-tawa Usai Nyaris Tabrak Pemotor
Pemanggilan terhadap enam orang ASN yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, atas instruksi tegas dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan Steven OE Kandouw.
Para ASN yang ada dalam rombongan DB 61 tersebut, diperiksa dan mendapatkan pembinaan dari Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Mecky Onibala, dan Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.
Baca juga: Dalam 48 Menit 3 Gempa Guncang Selat Sunda di Sabtu Pahing
Clay Dondokambey mengatakan, setelah dibina disiplin dan etika, semua yang terlibat diwajibkan membuat surat pernyataan, berupa mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, dan akan meminta maaf kepada korban juga keluarga korban dalam waktu 1x24 jam.
Lihat Juga :