Enaknya Doni Salmanan, Cukup Bayar Denda Rp1 Miliar Seluruh Asetnya Dikembalikan
Sabtu, 17 Desember 2022 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Semua barang sitaan itu akan dikembalikan kepada Doni Salmanan. Total aset itu mencapai puluhan miliar.
Untuk diketahui, Doni Salmanan terjerat kasus investasi opsi biner (binary option). Dia divonis empat tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca: Kejagung Pelajari Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan
Mejelis hakim menyatakan, Doni Salmanan terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung.
Untuk diketahui, Doni Salmanan terjerat kasus investasi opsi biner (binary option). Dia divonis empat tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca: Kejagung Pelajari Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan
Mejelis hakim menyatakan, Doni Salmanan terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung.
(san)
Lihat Juga :