Enaknya Doni Salmanan, Cukup Bayar Denda Rp1 Miliar Seluruh Asetnya Dikembalikan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Betapa kayanya Doni Salmanan. Apalagi dalam putusan sidang kemarin, dia hanya dikenakan denda Rp1 miliar dan empat tahun kurungan penjara. Sementara barang bukti dikembalikan.
Padahal, dari total barang bukti yang dikembalikan itu ada 19 unit motor dan mobil mewah seharga puluhan miliar dan masih tersimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Barang bukti belasan motor dan mobil mewah itu akan dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Petugas Kejari Kabupaten Bandung, Icuk Siswanta mengatakan, tidak hanya 19 unit motor dan mobil milik Doni Salmanan yang disita. Tetapi ada juga barang elektronik dan uang tunai miliaran rupiah, dan dua rumah mewah.
Semua barang sitaan itu akan dikembalikan kepada Doni Salmanan. Total aset itu mencapai puluhan miliar.
Untuk diketahui, Doni Salmanan terjerat kasus investasi opsi biner (binary option). Dia divonis empat tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mejelis hakim menyatakan, Doni Salmanan terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung.
Lihat Juga: Nama Hakim Eman Sulaeman Dicatut Penipu Minta Sumbangan, Warganet: Biasalah Orang Sirik!
Padahal, dari total barang bukti yang dikembalikan itu ada 19 unit motor dan mobil mewah seharga puluhan miliar dan masih tersimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Barang bukti belasan motor dan mobil mewah itu akan dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Baca Juga
Petugas Kejari Kabupaten Bandung, Icuk Siswanta mengatakan, tidak hanya 19 unit motor dan mobil milik Doni Salmanan yang disita. Tetapi ada juga barang elektronik dan uang tunai miliaran rupiah, dan dua rumah mewah.
Semua barang sitaan itu akan dikembalikan kepada Doni Salmanan. Total aset itu mencapai puluhan miliar.
Untuk diketahui, Doni Salmanan terjerat kasus investasi opsi biner (binary option). Dia divonis empat tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mejelis hakim menyatakan, Doni Salmanan terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung.
Lihat Juga: Nama Hakim Eman Sulaeman Dicatut Penipu Minta Sumbangan, Warganet: Biasalah Orang Sirik!
(san)