Tiga Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh di Medan Dituntut Hukuman Mati
Jum'at, 16 Desember 2022 - 01:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Baca juga: 2 Oknum Prajurit TNI Tertangkap Basah Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
Lihat Juga :