Tiga Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh di Medan Dituntut Hukuman Mati
Jum'at, 16 Desember 2022 - 01:06 WIB
loading...
Tiga orang terdakwa kurir narkoba asal Aceh saat mengikuti sidang secara daring di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Tiga orang terdakwa kurir narkoba asal Aceh dituntut dengan pidana mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022).
Ketiganya adalah Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24). Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: 2 Janda di Tebing Tinggi Ditangkap Gara-gara Kedapatan Jual Sabu
Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat akan membawa sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang pada Jumat (22/7/2022) lalu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut.
Ketiganya adalah Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24). Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: 2 Janda di Tebing Tinggi Ditangkap Gara-gara Kedapatan Jual Sabu
Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat akan membawa sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang pada Jumat (22/7/2022) lalu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut.
Lihat Juga :