3 Anggota Polresta Jambi Dipecat karena Disersi, Penggelapan dan Asusila

Rabu, 14 Desember 2022 - 21:55 WIB
loading...
3 Anggota Polresta Jambi Dipecat karena Disersi, Penggelapan dan Asusila
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mencoret ketiga poto anggotanya yang dipecat dengan menggunakan spidol warna merah. Foto: Istimewa
A A A
JAMBI - Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi memberhentikan tiga anggotanya secara tidak hormat ( PTDH ). Mereka dipecat setelah melakukan pelanggaran dari disersi, penggelapan hingga asusila.

"Ada tiga personel Polresta yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat pelanggaran,” ungkapnya, Rabu (14/12/2022).

Ketiga personel yang dipecat itu di antaranya, Brigpol Hery, kasus disersi 30 hari berturut-turut, dan menjadi DPO Ditreskrimum Polda Jambi.



Kemudian, Aipda Agus Paryono yang terlibat kasus penggelapan. "Yang bersangkutan telah 5 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," tutur Eko.



Sementara satu anggota lagi yakni Brigpol Rano Haryanyo Marpaung. “Dia terlibat kasus asusila dan sudah menjalani 6 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," kata kapolresta Jambi.

Dia menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen dan upaya penindakan terhadap personel kepolisian yang melakukan pelanggaran di institusi kepolisian.



Eko berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi personel lainnya, agar bekerja secara baik dan tidak melanggar aturan di kepolisian.

"Ini bentuk komitmen kita untuk menindak personel yang melanggar," tegasnya.

Dalam upacara PTDH yang digelar tersebut, ketiga personel tidak ada yang hadir. Petugas hanya membawakan foto ketiga personel yang di PTDH.

Selanjutnya, disaksikan personel Polresta Jambi lainnya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mencoret ketiga foto tersebut dengan menggunakan spidol warna merah.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2801 seconds (0.1#10.140)