3 Anggota Polresta Jambi Dipecat karena Disersi, Penggelapan dan Asusila
Rabu, 14 Desember 2022 - 21:55 WIB
loading...
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mencoret ketiga poto anggotanya yang dipecat dengan menggunakan spidol warna merah. Foto: Istimewa
A
A
A
JAMBI - Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi memberhentikan tiga anggotanya secara tidak hormat ( PTDH ). Mereka dipecat setelah melakukan pelanggaran dari disersi, penggelapan hingga asusila.
"Ada tiga personel Polresta yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat pelanggaran,” ungkapnya, Rabu (14/12/2022).
Ketiga personel yang dipecat itu di antaranya, Brigpol Hery, kasus disersi 30 hari berturut-turut, dan menjadi DPO Ditreskrimum Polda Jambi.
Baca juga: Terbukti Telantarkan Anak Istri, Oknum Anggota Polda Sumsel Dijebloskan Penjara
Kemudian, Aipda Agus Paryono yang terlibat kasus penggelapan. "Yang bersangkutan telah 5 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," tutur Eko.
"Ada tiga personel Polresta yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat pelanggaran,” ungkapnya, Rabu (14/12/2022).
Ketiga personel yang dipecat itu di antaranya, Brigpol Hery, kasus disersi 30 hari berturut-turut, dan menjadi DPO Ditreskrimum Polda Jambi.
Baca juga: Terbukti Telantarkan Anak Istri, Oknum Anggota Polda Sumsel Dijebloskan Penjara
Kemudian, Aipda Agus Paryono yang terlibat kasus penggelapan. "Yang bersangkutan telah 5 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," tutur Eko.
Lihat Juga :