Ada Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7,4 Miliar, Mantan Bupati Ogan Ilir Diperiksa
Rabu, 14 Desember 2022 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Banjir dan Longsor Terjang Natuna, Warga Mulai Mengungsi
Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut, telah diperiksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir, termasuk Ilyas Panji Alam.
Dijelaskan Nur Surya, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yakni Aceng Sudrajat ,dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, dari Pemkab Ogan Ilir," jelasnya.
Baca juga: Begal Payudara di Semarang Ternyata Sengaja Incar Anak-anak Perempuan
Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut, telah diperiksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir, termasuk Ilyas Panji Alam.
Dijelaskan Nur Surya, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yakni Aceng Sudrajat ,dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, dari Pemkab Ogan Ilir," jelasnya.
Baca juga: Begal Payudara di Semarang Ternyata Sengaja Incar Anak-anak Perempuan
Lihat Juga :