Ada Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7,4 Miliar, Mantan Bupati Ogan Ilir Diperiksa

Rabu, 14 Desember 2022 - 20:16 WIB
loading...
Ada Dugaan Korupsi Dana...
Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam diperiksa Kejari Ogan Ilir, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Bawaslu Ogan Ilir. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
OGAN ILIR - Kejari Ogan Ilir, kembali memeriksa mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam. Pemeriksaan tersebut, terkait dengan adanya dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, senilai Rp7,4 miliar.



Kajari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk melengkapi berkas penetapan tiga orang tersangka korupsi dana hibah, setelah sebelumnya diperiksa pada 29 September 2022.



"Pemeriksaan Ilyas sebagai saksi untuk para tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir," ujar Nur Surya, Rabu (14/12/2022).



Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut, telah diperiksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir, termasuk Ilyas Panji Alam.

Dijelaskan Nur Surya, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yakni Aceng Sudrajat ,dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, dari Pemkab Ogan Ilir," jelasnya.



Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kuitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp11,9 miliar.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, lanjut Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif. "Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka, sehingga merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4607 seconds (0.1#10.140)