Ini Tampang Wanita DPO Penipuan dan Penggelapan Perumahan Syariah di Lubuklinggau
Rabu, 14 Desember 2022 - 19:01 WIB
loading...
Ini tampang wanita DPO penipuan dan penggelapan perumahan syariah yang dirilis Polres Lubuklinggau, Rabu (14/12/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Setelah sekian lama, akhirnya polisi merilis tampang wanita bernama Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari (38). Tika menjadi buronan kasus penipuan dan penggelapan di Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Tika yang tercatat sebagai warga Jalan Perikanan, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, ini melakukan aksi penipuan berkedok penjualan perumahan syariah tanpa riba di PT. Buroq Noer Syariah (BNS) di Jalan HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau.
Baca juga: Emak-emak di Musi Rawas Ditangkap Usai Tipu Pedagang Sembako hingga Rp400 juta
Tika selaku CEO di perusahaan tersebut meminta konsumen membayar uang muka 10 persen dari harga rumah. Kemudian, dalam jangka waktu 4 bulan, konsumen sudah bisa mendapatkan dan menempati rumah dengan tipe 36 atau 48 sesuai pilihan. Namun sampai dengan saat ini rumah tersebut tidak pernah dibangun.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, setidaknya terdapat 430 orang yang menjadi korban penipuan wanita tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp7,5 miliar.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ia juga sudah masuk ke dalam DPO sejak 14 April 2021," katanya, Rabu (14/12/2022).
Tika yang tercatat sebagai warga Jalan Perikanan, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, ini melakukan aksi penipuan berkedok penjualan perumahan syariah tanpa riba di PT. Buroq Noer Syariah (BNS) di Jalan HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau.
Baca juga: Emak-emak di Musi Rawas Ditangkap Usai Tipu Pedagang Sembako hingga Rp400 juta
Tika selaku CEO di perusahaan tersebut meminta konsumen membayar uang muka 10 persen dari harga rumah. Kemudian, dalam jangka waktu 4 bulan, konsumen sudah bisa mendapatkan dan menempati rumah dengan tipe 36 atau 48 sesuai pilihan. Namun sampai dengan saat ini rumah tersebut tidak pernah dibangun.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, setidaknya terdapat 430 orang yang menjadi korban penipuan wanita tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp7,5 miliar.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ia juga sudah masuk ke dalam DPO sejak 14 April 2021," katanya, Rabu (14/12/2022).
Lihat Juga :