Sudah 6 Kali Menikah Pria Bejat Ini Perkosa Bocah SD Anak Tetangganya
loading...
A
A
A
LOMBOK TENGAH - LS seorang pria berusia 38 tahun warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang telah menikah enam kali tega memperkosa AKD bocah 11 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri. Akibat kejadian tersebut AKD bocah kelas enam SD ini menderita trauma.
Kanit PPA Satreskrim Polres Loteng Ipda Putu Titin Rahayu mengatakan, kronologi kejadian saat korban berada di rumah saksi berinisial SA pelaku juga mendatangi rumah tersebut dimana tuan rumah tidak berada di tempat.
“Saat mengetahui AKD berada di kamar SA, pelaku beralasan ingin ke kamar mandi. Namun nyatanya pelaku masuk ke kamar saksi SA lalu mengunci pintu dan memperkosa korban. Korban diperkosa dan tidak berdaya lantaran diancam akan dibunuh jika mengadu atau berteriak,” kata Ipda Putu Titin Rahayu, Jumat (10/7/2020). (Baca: 2 Tewas, 10 Terluka Akibat Disengat Tawon)
Setelah kejadian tersebut, kata Ipda Putu, korban bercerita ke temannya hingga akhirnya diketahui orangtua AKD lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“LS mengaku telah lama menyukai korban. Pelaku baru pertama kali menyetubuhi korban pada Sabtu 4 April 2020 lalu. LS yang diketahui telah menikah sebanyak 6 kali tersebut juga mengaku kalau memiliki hubungan asmara dengan AKD namun korban menepis bahwa semua keterangan pelaku tidak benar,” timpalnya.
Menurut Ipda Putu, pelaku ditangkap di Sumbawa NTB setelah 3 bulan menjadi buron. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D junto 81 ayat 1 dan 2 tentang Persetubuhan Anak,” tandasnya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Kanit PPA Satreskrim Polres Loteng Ipda Putu Titin Rahayu mengatakan, kronologi kejadian saat korban berada di rumah saksi berinisial SA pelaku juga mendatangi rumah tersebut dimana tuan rumah tidak berada di tempat.
“Saat mengetahui AKD berada di kamar SA, pelaku beralasan ingin ke kamar mandi. Namun nyatanya pelaku masuk ke kamar saksi SA lalu mengunci pintu dan memperkosa korban. Korban diperkosa dan tidak berdaya lantaran diancam akan dibunuh jika mengadu atau berteriak,” kata Ipda Putu Titin Rahayu, Jumat (10/7/2020). (Baca: 2 Tewas, 10 Terluka Akibat Disengat Tawon)
Setelah kejadian tersebut, kata Ipda Putu, korban bercerita ke temannya hingga akhirnya diketahui orangtua AKD lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“LS mengaku telah lama menyukai korban. Pelaku baru pertama kali menyetubuhi korban pada Sabtu 4 April 2020 lalu. LS yang diketahui telah menikah sebanyak 6 kali tersebut juga mengaku kalau memiliki hubungan asmara dengan AKD namun korban menepis bahwa semua keterangan pelaku tidak benar,” timpalnya.
Menurut Ipda Putu, pelaku ditangkap di Sumbawa NTB setelah 3 bulan menjadi buron. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D junto 81 ayat 1 dan 2 tentang Persetubuhan Anak,” tandasnya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(sms)