Perempuan Pelaku Perusakan Masjid Al Mahfudz Magelang Ditangkap, Ini Motifnya
Selasa, 13 Desember 2022 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun, Selasa (13/12/2022) malam.
Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil di Depan Masjid Taqwa Akhirnya Ditangkap
Kerugian dari perbuatan F, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz. Dari pemeriksaan sementara tersangka diketahui depresi. Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan. Tersangka ini marah.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, rekaman video, mengamankan barang bukti termasuk koordinasi dengan RSJ Dr. Soerojo Magelang dan pihak Labfor,” lanjutnya.
Tersangka ini tidak ditahan, sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Dr. Soerojo Magelang.
Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil di Depan Masjid Taqwa Akhirnya Ditangkap
Kerugian dari perbuatan F, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz. Dari pemeriksaan sementara tersangka diketahui depresi. Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan. Tersangka ini marah.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, rekaman video, mengamankan barang bukti termasuk koordinasi dengan RSJ Dr. Soerojo Magelang dan pihak Labfor,” lanjutnya.
Tersangka ini tidak ditahan, sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Dr. Soerojo Magelang.
Lihat Juga :