Perempuan Pelaku Perusakan Masjid Al Mahfudz Magelang Ditangkap, Ini Motifnya

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:14 WIB
loading...
Perempuan Pelaku Perusakan Masjid Al Mahfudz Magelang Ditangkap, Ini Motifnya
Plt. Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun (pegang mic) menjelaskan kasus perusakan Masjid Al Mahfudz, Salaman, Kabupaten Magelang. Foto/Dok.Polresta Magelang
A A A
MAGELANG - Seorang perempuan yang diduga kuat menjadi pelaku perusakan Masjid Al Mahfudz di Salaman, Magelang, Jateng ditangkap.

Pelaku berinisial F (50) diketahui beralamat di Dusun Pucungsari RT021/RW08, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.


Tersangka F yang berprofesi sebagai petani ini tercatat 4 kali melakukan perusakan Masjid Al Mahfudz, Kec. Salaman, Kab. Magelang

Aksi pertama sekitar Agustus-September 2022, kemudian pada 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 pukul 09.00 WIB dan Senin 12 Desember pukul 08.00 WIB.

Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun mengemukakan, F telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 156 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun, Selasa (13/12/2022) malam.



Kerugian dari perbuatan F, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz. Dari pemeriksaan sementara tersangka diketahui depresi. Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan. Tersangka ini marah.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, rekaman video, mengamankan barang bukti termasuk koordinasi dengan RSJ Dr. Soerojo Magelang dan pihak Labfor,” lanjutnya.

Tersangka ini tidak ditahan, sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Dr. Soerojo Magelang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)