Perempuan Pelaku Perusakan Masjid Al Mahfudz Magelang Ditangkap, Ini Motifnya
Selasa, 13 Desember 2022 - 21:14 WIB
loading...
Plt. Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun (pegang mic) menjelaskan kasus perusakan Masjid Al Mahfudz, Salaman, Kabupaten Magelang. Foto/Dok.Polresta Magelang
A
A
A
MAGELANG - Seorang perempuan yang diduga kuat menjadi pelaku perusakan Masjid Al Mahfudz di Salaman, Magelang, Jateng ditangkap.
Pelaku berinisial F (50) diketahui beralamat di Dusun Pucungsari RT021/RW08, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Pelaku Perusakan Masjid dan Gereja di Lampung Timur Dibawa ke RSJ
Tersangka F yang berprofesi sebagai petani ini tercatat 4 kali melakukan perusakan Masjid Al Mahfudz, Kec. Salaman, Kab. Magelang
Aksi pertama sekitar Agustus-September 2022, kemudian pada 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 pukul 09.00 WIB dan Senin 12 Desember pukul 08.00 WIB.
Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun mengemukakan, F telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 156 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Pelaku berinisial F (50) diketahui beralamat di Dusun Pucungsari RT021/RW08, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Pelaku Perusakan Masjid dan Gereja di Lampung Timur Dibawa ke RSJ
Tersangka F yang berprofesi sebagai petani ini tercatat 4 kali melakukan perusakan Masjid Al Mahfudz, Kec. Salaman, Kab. Magelang
Aksi pertama sekitar Agustus-September 2022, kemudian pada 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 pukul 09.00 WIB dan Senin 12 Desember pukul 08.00 WIB.
Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun mengemukakan, F telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 156 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Lihat Juga :