2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil di Depan Masjid Taqwa Akhirnya Ditangkap
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Dua pelaku pengeroyokan dan perusakan mobil milik korban bernama Rifki Apriansyah di depan Masjid Taqwa Metro Pringsewu akhirnya ditangkap. Aksi pengeroyokan itu terekam kamera pengawas CCTV.
Dalam rekaman itu, puluhan remaja mengejar dan mengeroyok hingga merusak mobil korban. “Kejadian peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 17 Juli 2022,” kata Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun dalam Jumpa Pers di Polres Metro, Senin (25/7/2022).
.
Berdasarkan rekaman tersebut, anggota Reskrim Polres Metro pun berhasil menangkap dua pelaku penyerangan Rifki Apriansyah di depan Masjid Taqwa.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan batu, pedang dan kayu. Kedua pelaku yakni IZ alias Jaka (21), warga Desa Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, dan DKP (20), warga Jalan Badak, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara. “Kedua tersangka ditangkap di Jabung, Lampung Timur,” ujarnya.
Sementara dari keterangan tersangka, DKP (20) mengaku peristiwa itu berawal hanya dari senggolan di dalam tempat hiburan.
Keributan tidak berhenti, dilanjutkan menunggu yang pukul dan dibalas. “Memang kami tidak tahu persis yang pukul di dalam, tetapi yang jelas mereka masih satu rombongan," kata tersangka DKP. Sementara tersangka IZ (21) mengatakan keributan murni dendam dari di tempat hiburan malam
Kini, polisi masih memburu tiga pelaku yang ikut penyerangan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Asep, Andi alias TokTok, dan Pras alias Kemo.
“Kedua Tersangka Dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara,” tandasnya.
Dalam rekaman itu, puluhan remaja mengejar dan mengeroyok hingga merusak mobil korban. “Kejadian peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 17 Juli 2022,” kata Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun dalam Jumpa Pers di Polres Metro, Senin (25/7/2022).
.
Berdasarkan rekaman tersebut, anggota Reskrim Polres Metro pun berhasil menangkap dua pelaku penyerangan Rifki Apriansyah di depan Masjid Taqwa.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan batu, pedang dan kayu. Kedua pelaku yakni IZ alias Jaka (21), warga Desa Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, dan DKP (20), warga Jalan Badak, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara. “Kedua tersangka ditangkap di Jabung, Lampung Timur,” ujarnya.
Sementara dari keterangan tersangka, DKP (20) mengaku peristiwa itu berawal hanya dari senggolan di dalam tempat hiburan.
Keributan tidak berhenti, dilanjutkan menunggu yang pukul dan dibalas. “Memang kami tidak tahu persis yang pukul di dalam, tetapi yang jelas mereka masih satu rombongan," kata tersangka DKP. Sementara tersangka IZ (21) mengatakan keributan murni dendam dari di tempat hiburan malam
Kini, polisi masih memburu tiga pelaku yang ikut penyerangan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Asep, Andi alias TokTok, dan Pras alias Kemo.
“Kedua Tersangka Dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara,” tandasnya.
(nic)