Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG Dipecat Gara-gara Pesta Sabu dengan Kekasih
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan CY (25), kekasih Brigpol AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Brigpol AG dan CY menjalani proses hukum gara-gara pesta sabu.
“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” ujar Shinto.
Baca juga: Empat Oknum Polisi Anggota Polres Raja Ampat Dipecat
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidananya berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut. Keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” jelas Shinto.
Brigpol AG dan CY menjalani proses hukum gara-gara pesta sabu.
“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” ujar Shinto.
Baca juga: Empat Oknum Polisi Anggota Polres Raja Ampat Dipecat
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidananya berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut. Keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” jelas Shinto.
Lihat Juga :