Empat Oknum Polisi Anggota Polres Raja Ampat Dipecat
loading...
A
A
A
RAJA AMPAT - Empat oknum polisi anggota Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan sejumlah pelanggaran. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polres Raja Ampat itu dilaksanakan di lapangan Apel Polres Raja Ampat, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Penajam Utara Digemparkan Orangutan "Jalan-jalan" dengan Warga Keliling Kampung
Upacara tersebut tidak dihadiri oleh keempat oknum polisi tersebut. Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty memimpin langsung upacara PTDH terhadap empat anggotanya tersebut. Keempat anggota Polri yang diberhentikan yakni Brigadir Polisi Egar Gintang Faradini, Brigadir Polisi Arius Salossa, Brigadir Polisi Kepala Maurit Andi Randongkir dan Brigadir Polisi Kepala Herry Permana.
Baca juga: Keren, Pria Blitar Ini Mampu Ciptakan Sepeda Tenaga Matahari
Kapolres Raja Ampat dalam amanatnya menegaskan, upacara PTDH yang dilaksanakan sesuai dengan keputusan Kapolda Papua Barat tentang penjatuhan hukuman PTDH kepada setiap personel yang dianggap sudah tidak layak menjadi anggota Polri.
Andre JW Manuputty merasa prihatin dan sedih karena upacara PTDH ini merupakan upacara kali kedua di masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Raja Ampat. Karena itu, dia berharap kedepannya tidak ada lagi personel Polres Raja Ampat yang melakukan pelanggaran apalagi sampai di PTDH.
Terkait dengan empat anggotanya yang diberhentikan itu, Kapolres mengatakan, sebagai pimpinan dia sudah melakukan upaya-upaya pembinaan terhadap anggotanya. Namun, hingga sampai keputusan ini ditetapkan ke-empat anggota tersebut tidak menunjukkan perubahan ke arah yang positif.
"Semoga momentum ini dapat dijadikan sebagai awal dari segala perubahan positif menuju Polri yang presisi dalam pelayanan publik kepada masyarakat," tandas Kapolres.
Baca juga: Penajam Utara Digemparkan Orangutan "Jalan-jalan" dengan Warga Keliling Kampung
Upacara tersebut tidak dihadiri oleh keempat oknum polisi tersebut. Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty memimpin langsung upacara PTDH terhadap empat anggotanya tersebut. Keempat anggota Polri yang diberhentikan yakni Brigadir Polisi Egar Gintang Faradini, Brigadir Polisi Arius Salossa, Brigadir Polisi Kepala Maurit Andi Randongkir dan Brigadir Polisi Kepala Herry Permana.
Baca juga: Keren, Pria Blitar Ini Mampu Ciptakan Sepeda Tenaga Matahari
Kapolres Raja Ampat dalam amanatnya menegaskan, upacara PTDH yang dilaksanakan sesuai dengan keputusan Kapolda Papua Barat tentang penjatuhan hukuman PTDH kepada setiap personel yang dianggap sudah tidak layak menjadi anggota Polri.
Andre JW Manuputty merasa prihatin dan sedih karena upacara PTDH ini merupakan upacara kali kedua di masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Raja Ampat. Karena itu, dia berharap kedepannya tidak ada lagi personel Polres Raja Ampat yang melakukan pelanggaran apalagi sampai di PTDH.
Terkait dengan empat anggotanya yang diberhentikan itu, Kapolres mengatakan, sebagai pimpinan dia sudah melakukan upaya-upaya pembinaan terhadap anggotanya. Namun, hingga sampai keputusan ini ditetapkan ke-empat anggota tersebut tidak menunjukkan perubahan ke arah yang positif.
"Semoga momentum ini dapat dijadikan sebagai awal dari segala perubahan positif menuju Polri yang presisi dalam pelayanan publik kepada masyarakat," tandas Kapolres.
(shf)