Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG Dipecat Gara-gara Pesta Sabu dengan Kekasih
loading...
A
A
A
Kabid Humas menjelaskan untuk proses rehabilitasi penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, untuk proses assessment.
“Untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya,” terangnya.
Shinto menjelaskan atas putusan pemecatan dari institusi Polri itu, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
“Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
“Untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya,” terangnya.
Shinto menjelaskan atas putusan pemecatan dari institusi Polri itu, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
“Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
(shf)