Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG Dipecat Gara-gara Pesta Sabu dengan Kekasih
loading...
A
A
A
SERANG - Brigpol AG (36), anggota Polres Pandeglang, Banten divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Vonis ditetapkan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Banten.
Sidang yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto memutuskan bahwa AG diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
AG dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).
“Dengan hasil bahwa terhadap oknum AG, hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (13/12/2202).
Sedangkan CY (25), kekasih Brigpol AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Brigpol AG dan CY menjalani proses hukum gara-gara pesta sabu.
“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” ujar Shinto.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidananya berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut. Keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” jelas Shinto.
Sidang yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto memutuskan bahwa AG diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
AG dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).
“Dengan hasil bahwa terhadap oknum AG, hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (13/12/2202).
Sedangkan CY (25), kekasih Brigpol AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Brigpol AG dan CY menjalani proses hukum gara-gara pesta sabu.
“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” ujar Shinto.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidananya berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut. Keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” jelas Shinto.