Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Orang Tua di Malang, Pelaku Pukul Kepala Korban 3 Kali dan Dicekik hingga Tewas
Selasa, 13 Desember 2022 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar di bagian dapur rumah saat tersangka Rahmat Irwanto memukuli orang tua angkatnya itu di sebuah kursi.
Tak kurang tiga pukulan ke arah kepala dilayangkan Iwan, sebelum akhirnya ia juga mencekik korban hingga tak bernyawa. Pantauan di lokasi, ada 24 adegan diperagakan oleh tersangka hingga di jalan depan rumah.
Baca: Ibu Bunuh Anak Kandung, Bibi Pelaku: Orangnya Sangat Sayang Anak-anaknya
"Tadi ada sekitar 20 adegan, sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan," ucap Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, Selasa (13/12/2022).
Wasis menambahkan, rekonstruksi ini untuk memperjelas posisi korban, terlapor atau tersangka, saksi, saat kejadian berlangsung. Di mana dari rekonstruksi ini diharapkan mampu memberikan gambaran jelas kepada penyidik dan jaksa untuk melihat peristiwa sebenarnya.
Sementara itu, Kasumsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang Suudi menjelaskan, pihaknya masih menunggu penyidikan dan berkas yang disampaikan kepolisian.
Baca: Gegara Tidak Diberi Uang, Anak Ancam Bunuh Ibu
Sejauh ini, dari proses rekonstruksi yang berlangsung dapat disimpulkan bahwa perbuatan Iwan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP.
Tak kurang tiga pukulan ke arah kepala dilayangkan Iwan, sebelum akhirnya ia juga mencekik korban hingga tak bernyawa. Pantauan di lokasi, ada 24 adegan diperagakan oleh tersangka hingga di jalan depan rumah.
Baca: Ibu Bunuh Anak Kandung, Bibi Pelaku: Orangnya Sangat Sayang Anak-anaknya
"Tadi ada sekitar 20 adegan, sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan," ucap Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, Selasa (13/12/2022).
Wasis menambahkan, rekonstruksi ini untuk memperjelas posisi korban, terlapor atau tersangka, saksi, saat kejadian berlangsung. Di mana dari rekonstruksi ini diharapkan mampu memberikan gambaran jelas kepada penyidik dan jaksa untuk melihat peristiwa sebenarnya.
Sementara itu, Kasumsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang Suudi menjelaskan, pihaknya masih menunggu penyidikan dan berkas yang disampaikan kepolisian.
Baca: Gegara Tidak Diberi Uang, Anak Ancam Bunuh Ibu
Sejauh ini, dari proses rekonstruksi yang berlangsung dapat disimpulkan bahwa perbuatan Iwan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP.
Lihat Juga :