Oknum DPRD Natuna dan 2 Kades Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:04 WIB
loading...
A A A
Sementara Sekretaris DPD PDI-P Kepulauan Riau, Lis Darmansyah tidak membantah salah satu kadernya diduga menggunakan ijazah palsu. Permasalahan itu juga telah diproses di dalam partai dan tengah menunggu hasil putusan DPP PDI-P.

"Kita tinggal menunggu keputusan DPP aja. Dalam usulan itu, diusulkan untuk diganti," katanya.

Disinggung berapa lama hasil keputusan partai akan keluar, menurut mantan Wali Kota Tanjungpinang itu bisa sampai dua bulan. Hal ini tergantung proses informasi yang dihimpun. "Beliau juga menunggu keputusan itu. Mudah-mudahan satu atau dua bulan ke depan sudah keluar," pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Natuna, Anrizal Zen mengatakan, syarat untuk menjadi kades minimal lulusan SMP. Jika ada kades yang diduga menggunakan ijazah palsu, nantinya Dinas Pendidikan yang akan periksa keabsahan ijazah tersebut.

"Serendah-rendahnya lulusan SMP, Nanti ijazahnya diperiksa ke dinas pendidikan dulu," terangnya.

Lanjutnya, setelah pemeriksaan keabsahan ijazah tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan hal yang sama. Kemudian jika melanggar hukum, maka kades yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau terbukti melanggar aturan, tidak sesuai ijazahnya dan hukum mengatakan dia terbukti, ya diberhentikan," paparnya.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)