Densus 88 Antiteror Pindahkan 7 Tersangka Terorisme ke Rutan Polda Jateng

Selasa, 13 Desember 2022 - 10:55 WIB
loading...
Densus 88 Antiteror Pindahkan 7 Tersangka Terorisme ke Rutan Polda Jateng
Pemindahan 7 tersangka terorisme ke Rutan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (12/12/2022) malam
A A A
SEMARANG - Sebanyak 7 tersangka terorisme yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipindahkan penahanannya ke Markas Polda Jawa Tengah, Senin (12/12/2022) malam. Para tersangka ini ditangkap pada Senin 1 Desember 2022 lalu di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.

Mereka dipindahkan dari sebuah “safe house” di sebuah lokasi di Jawa Tengah. Beberapa petugas dari Densus 88/AT Polri tak berseragam tampak mengawal para tersangka.

Iring-iringan mobil yang membawa mereka dan yang mengawal tampak mulai tiba di komplek Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, sekira pukul 20.20 WIB.

Baca juga: Densus 88 Gerebek Rumah Warga di Malabar Bandung, Suami Istri Ditangkap

Satu per satu tersangka kemudian dikawal untuk masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jawa Tengah di komplek Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti). Mereka tampak diborgol, kemudian berganti baju tahanan warna oranye. Petugas dari Dit Tahti dan Provos Bidang Propam termasuk dari Brigade Mobil (Brimob) tampak berada di sana.

Kepala Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jawa Tengah Densus 88/Antiteror Polri AKBP Bambang Prasetyanto menyebut tujuh tersangka ini dipindahkan untuk proses hukum selanjutnya.

“Sudah dicek kesehatan di RS Bhayangkara Solo (swab test),” kata Bambang di lokasi, Senin malam.

Ketujuh tersangka terorisme itu masing-masing; P (43) warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo; M (43) warga Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; DU (47) warga kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta; PH (51) warga Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian KA (43) warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; B (49) warga Dusun Karangtembok, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen; dan SA (52) warga Kelurahan Tamanrejo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Sejumlah bukti kuat ditemukan indikasi keterlibatan mereka di organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Sesuai putusan PN Jakarta Selatan tahun 2008 JI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena melakukan tindak pidana terorisme.

Direktur Tahti Polda Jawa Tengah AKBP Fannky Ani Sugiharto membenarkan pihaknya menerima tahanan terorisme itu.

“Atas seizin Kapolda Jateng, untuk tahanan sudah diterima dalam keadaan sehat dan sudah masuk di dalam Rutan Polda Jateng. Untuk sel tetap di Rutan, namun untuk blok memang dipisahkan karena masuk tahanan baru maka blok yang masih kosong untuk menempatkan tahanan tersebut,” kata Fannky Selasa (13/12/2022) pagi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)