Pria Asal Palembang Edarkan Sabu di Perairan Muba

Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:04 WIB
loading...
Pria Asal Palembang Edarkan Sabu di Perairan Muba
Iwan, pengedar asal Palembang ditangkap Polsek Lalan. Foto: Istimewa
A A A
MUBA - Anggota Polsek Lalan, Musi Banyuasin di Sumater Selatan membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Palembang, Iwan (50) yang menyuplai sabu ke pengedar yang berada di Kecamatan Lalan.

Bersama Iwan juga diringkus Riko Saputra (23), sebagai pengedar, pada Selasa (7/7/2020) malam di Karang Rejo Kecamatan Lalan. "Pelaku (Iwan) terkenal licin dan menjadi target operasi. Kita bekuk bersama pengedarnya saat hendak transaksi," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi, Jumat (10/7/2020).

Polisi menemukan barang bukti 10 paket sabu - sabu yang dibungkus kantong plastik klip bening dan disimpan dalam bungkus rokok. Sedangkan dari pelaku Riko diamankan 6 plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu. "Diamankan pula alat hisap buah pirek, uang sebesar Rp.150.000, 2 dompet, 1 buah jarum sumbu," katanya. (Baca: Anak SMA Habisi Seorang Gadis di Palembang Berhasil Dicokok di Bengkulu)

Penangkapan keduanya, sambung Junardi, berawal masuknya informasi akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Desa Karang Rejo. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. "Pengintaian sekira 1 jam, tidak lama kemudian pelaku Iwan muncul dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Awalnya tidak ditemukan barang bukti," jelas dia.

Saat dimintai keterangan, pelaku Iwan mengaku usai bertransaksi dengan pelaku Riko. "Gerak cepat langsung dilakukan dan langsung mencari Riko yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Alhasil, barang bukti berhasil ditemukan dan mengakui barang tersebut baru dibeli dari bandar," beber dia. (Baca: Janda Tanpa Anak Ditemukan Tewas Telanjang dan Terikat Tali dalam Bak Plastik)

Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)