Temui Perwakilan Ormas dan LSM, DPRD Kendal Siap Tuntaskan Agenda Reformasi Birokrasi
Kamis, 08 Desember 2022 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Makmun juga menanggapi tuntutan terkait Peraturan Bupati yang mengatur seleksi dan pengsian perangkat desa di Kabupaten Kendal. Menurutnya, untuk mengubah Perbup harus menyesuaikan aturan di atasnya yakni Perda dan Undang-undang.
Dikatakan, pengisian jabatan perangkat desa dengan mekanisme seleksi sudah sesuai amanat Undang-Undang. Yang masih menjadi permasalahan, imbuhnya, harus ada tim seleksi yang kompeten.
“Ini yang harus dijabarkan bersama, tim yang kompeten seperti apa yang disebutkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
Diberitakan, ratusan massa yang tergabung dalam Persaudaraan Ormas dan LSM Kendal (Polke) menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kendal pada Kamis (8/12/2022). Dalam aksinya tersebut, mereka manyampaikan 14 tuntutan kepada Pemkab Kendal.
Diantaranya, meminta bupati melaksanakan visi misi yang disampaikan saat kampanye pada Pilkada. Kedua meminta bupati mencabut Perbup nomor 51 tahun 2017 tentang Tatacara Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal karena dinilai sarat unsur KKN dan meminta agar dikembalikan lagi ke peraturan yang lama.
Selain itu, disinggung pula soal isu adanya jual beli jabatan dalam pengisian sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kendal.
Dikatakan, pengisian jabatan perangkat desa dengan mekanisme seleksi sudah sesuai amanat Undang-Undang. Yang masih menjadi permasalahan, imbuhnya, harus ada tim seleksi yang kompeten.
“Ini yang harus dijabarkan bersama, tim yang kompeten seperti apa yang disebutkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
Diberitakan, ratusan massa yang tergabung dalam Persaudaraan Ormas dan LSM Kendal (Polke) menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kendal pada Kamis (8/12/2022). Dalam aksinya tersebut, mereka manyampaikan 14 tuntutan kepada Pemkab Kendal.
Diantaranya, meminta bupati melaksanakan visi misi yang disampaikan saat kampanye pada Pilkada. Kedua meminta bupati mencabut Perbup nomor 51 tahun 2017 tentang Tatacara Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal karena dinilai sarat unsur KKN dan meminta agar dikembalikan lagi ke peraturan yang lama.
Selain itu, disinggung pula soal isu adanya jual beli jabatan dalam pengisian sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kendal.
Lihat Juga :