Buruh Kecewa Gubernur Abaikan Rekomendasi Kepala Daerah soal UMK 2023
Minggu, 11 Desember 2022 - 22:27 WIB
loading...
A
A
A
"Kenaikan tersebut sangat mengecewakan bagi buruh. Tapi kami juga mempertimbangkan kondusifitas. Apalagi saat itu Bandung dilanda bom. Walaupun kecewa, kami tetap bubarkan diri dengan tertib. Kami belum tahu dan tidak paham, kenapa bisa dikurangi,” imbuh dia.
Baca juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
Diketahui, besaran upah minimum kota/kabupaten ( UMK ) tahun 2023 resmi disahkan Pemprov Jawa Barat . Besaran UMK ini ditetapkan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kenaikan UMK Jabar 2023 rata-rata sekitar 7,09 persen.
"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
Diketahui, besaran upah minimum kota/kabupaten ( UMK ) tahun 2023 resmi disahkan Pemprov Jawa Barat . Besaran UMK ini ditetapkan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kenaikan UMK Jabar 2023 rata-rata sekitar 7,09 persen.
"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
(nic)
Lihat Juga :