3.304 Ponsel Bodong Disita Bea Cukai di Perairan Pulau Patah

Jum'at, 03 Juli 2020 - 18:04 WIB
loading...
3.304 Ponsel Bodong Disita Bea Cukai di Perairan Pulau Patah
Kapal Patroli Laut Bea dan Cukai Kepri mengamankan kapal speedboat tanpa nama bermuatan ribuan ponsel ilegal di Perairan Pulau Patah, Desa Selat Mie, Karimun. Foto/iNews TV/Ricky Robiansyah
A A A
KARIMUN - Kapal Patroli Laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan kapal speedboat tanpa nama bermuatan ribuan ponsel ilegal di Perairan Pulau Patah Desa Selat Mie Kabupaten Karimun . Kapal itu berangkat dari Kota Batam.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil koordinasi Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama KPU Batam Tipe B. "Penangkapan awal kita mendapatkan informasi akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 (empat) Batam. Dari informasi itu, kwmudian kita lakukan pengejaran," kata Agus, Jumat (3/7/2020). (Baca juga: Produksi Ekstasi Rumahan Digrebek, Pelaku Akui Belajar dari Medsos)

Saat diperiksa, kapal speedboat diketahui membawa ribuan unit smartphone tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. "Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri," katanya. (Baca juga: Diajak Ibunya Beli Gorengan, Balita Hanyut di Saluran Irigasi)

Saat dilakukan upaya pengejaran, para pelaku penyeludupan sempat melakukan perlawanan dengan mengkandaskan kapal ke Pulau Patah. Mereka berhasil kabur dengan berlari ke dalam hutan. "Anak buah kapal melarikan diri ke dalam hutan. Kita hanya menemukan terdapat 32 karton berisikan smartphone," katanya.

Hasil pemeriksaan dilakukan terdapat 3.304 unit smartphone merek iPhone, Samsung dan lainnya. "Barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Diperkirakan ribuan unit handphone itu memikiki nilai barang Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. "Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat. Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)