3.304 Ponsel Bodong Disita Bea Cukai di Perairan Pulau Patah

Jum'at, 03 Juli 2020 - 18:04 WIB
loading...
3.304 Ponsel Bodong...
Kapal Patroli Laut Bea dan Cukai Kepri mengamankan kapal speedboat tanpa nama bermuatan ribuan ponsel ilegal di Perairan Pulau Patah, Desa Selat Mie, Karimun. Foto/iNews TV/Ricky Robiansyah
A A A
KARIMUN - Kapal Patroli Laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan kapal speedboat tanpa nama bermuatan ribuan ponsel ilegal di Perairan Pulau Patah Desa Selat Mie Kabupaten Karimun . Kapal itu berangkat dari Kota Batam.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil koordinasi Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama KPU Batam Tipe B. "Penangkapan awal kita mendapatkan informasi akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 (empat) Batam. Dari informasi itu, kwmudian kita lakukan pengejaran," kata Agus, Jumat (3/7/2020). (Baca juga: Produksi Ekstasi Rumahan Digrebek, Pelaku Akui Belajar dari Medsos)

Saat diperiksa, kapal speedboat diketahui membawa ribuan unit smartphone tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. "Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri," katanya. (Baca juga: Diajak Ibunya Beli Gorengan, Balita Hanyut di Saluran Irigasi)

Saat dilakukan upaya pengejaran, para pelaku penyeludupan sempat melakukan perlawanan dengan mengkandaskan kapal ke Pulau Patah. Mereka berhasil kabur dengan berlari ke dalam hutan. "Anak buah kapal melarikan diri ke dalam hutan. Kita hanya menemukan terdapat 32 karton berisikan smartphone," katanya.

Hasil pemeriksaan dilakukan terdapat 3.304 unit smartphone merek iPhone, Samsung dan lainnya. "Barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Diperkirakan ribuan unit handphone itu memikiki nilai barang Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. "Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat. Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Kemendikdasmen Terbitkan...
Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Aksesoris Ponsel yang...
Aksesoris Ponsel yang Dianggap Punah Akan segera Kembali
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Rekomendasi
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Kronologi Venezuela...
Kronologi Venezuela Simpan 31 Ton Emas di Bank of England tapi Tak Bisa Diambil
Kilas Balik: Lamine...
Kilas Balik: Lamine Yamal Masih Bayi saat Dimandikan Messi, Kini Bentrok di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved