Dituding Banpol, Wanita di Makassar Lempar Alqur'an
Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama. INC terancam kurungan lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Kota Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, INC meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengungkapkan kalau saat itu kondisinya tersulut emosi, sehingga tidak bisa mengontrol dirinya. "Saya minta maaf, saya tidak bermaksud menyinggung perasaan umat muslim, apalagi kitab suci Alquran. Saya akan bertanggung jawab secara pribadi, terkait perbuatan saya," paparnya. (BACA JUGA: Staf Ahli Presiden Minta Dana Otsus Papua Segera Dipertanggungjawabkan)
Terkait, penyataan Yahudi oleh dirinya, INC mengaku tak tahu lagi ingin berucap apa lagi lantaran emosi yang meluap-luap saat itu. Ditambah lagi kondisi terdesak, karena tudingan Banpol oleh beberapa pria di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya tidak tahu mau bilang apa, saya lepas kontrol, khilaf. Karena yang memaksa saya bersumpah ini orangnya sudah keluar masuk penjara, sehingga saya tidak tahu mau bilang apa lagi. Saya bilang Yahudi, karena tidak ada bahasa lain, karena terdesak, dan dipaksa untuk bersumpah. Saya emosi, lepas kontrol, tidak menguasai diri saya sendiri," jelasnya sambil terisak
Sedangkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar KH Baharuddin AS menyampaikan setelah kejadian tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus MUI se -kecamatan untuk meredam tindakan-tindakan yang memicu konflik antar agama.
"Jadi kami dari MUI hanya ingin menenangkan masyarakat, melalui ketua MUI se kecamatan Kota Makassar. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada kepolisian. Kami ingin tidak ada lagi yang melakukan semacam demo atau apapun yang berpotensi memperkeruh persoalan ini," jelas Baharuddin.
Sementara itu, INC meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengungkapkan kalau saat itu kondisinya tersulut emosi, sehingga tidak bisa mengontrol dirinya. "Saya minta maaf, saya tidak bermaksud menyinggung perasaan umat muslim, apalagi kitab suci Alquran. Saya akan bertanggung jawab secara pribadi, terkait perbuatan saya," paparnya. (BACA JUGA: Staf Ahli Presiden Minta Dana Otsus Papua Segera Dipertanggungjawabkan)
Terkait, penyataan Yahudi oleh dirinya, INC mengaku tak tahu lagi ingin berucap apa lagi lantaran emosi yang meluap-luap saat itu. Ditambah lagi kondisi terdesak, karena tudingan Banpol oleh beberapa pria di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya tidak tahu mau bilang apa, saya lepas kontrol, khilaf. Karena yang memaksa saya bersumpah ini orangnya sudah keluar masuk penjara, sehingga saya tidak tahu mau bilang apa lagi. Saya bilang Yahudi, karena tidak ada bahasa lain, karena terdesak, dan dipaksa untuk bersumpah. Saya emosi, lepas kontrol, tidak menguasai diri saya sendiri," jelasnya sambil terisak
Sedangkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar KH Baharuddin AS menyampaikan setelah kejadian tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus MUI se -kecamatan untuk meredam tindakan-tindakan yang memicu konflik antar agama.
"Jadi kami dari MUI hanya ingin menenangkan masyarakat, melalui ketua MUI se kecamatan Kota Makassar. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada kepolisian. Kami ingin tidak ada lagi yang melakukan semacam demo atau apapun yang berpotensi memperkeruh persoalan ini," jelas Baharuddin.
(vit)
Lihat Juga :