Judi Kartu Remi, Empat Warga Semarang Meringkuk di Kamar Pesakitan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:14 WIB
loading...
Judi Kartu Remi, Empat...
Empat orang warga Kabupaten Semarang diringkus polisi lantaran kedapatan bermain judi kartu remi. FOTO Ilustrasi : IST
A A A
SEMARANG - Empat orang warga Kabupaten Semarang diringkus polisi lantaran kedapatan bermain judi kartu remi di rumah salah satu tersangka Wahariyono di Dusun Gentan RT 03 RW 01 Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru.

Ketiga tersangka lainnya adalah Jarwadi, Khamim Ustadi dan Asruri. Kini mereka meringkuk di ruang tahanan (kamar pesakitan) Polres Semarang sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, para tersangka diringkus petugas Sat Reskrim Polres Semarang pada 27 Juni 2020 malam. Saat itu, mereka sedang asyik bermain judi kartu remi.

“Pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapati para tersangka sedang bermain judi, anggota (polisi) langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres, Jumat (10/7/2020).

Dalam penangkapan, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai yang digunakan untuk taruhan judi senilai Rp1.760.000, satu set kartu remi dan alas plastik.

Menurut Kapolres, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana. Mereka terancam hukuman paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun. Sebab, perbuatan tersebut efeknya bisa merugikan keluarga dan melanggar hukum,” tandasnya.(Baca juga : Oknum Jaksa Selundupkan Obat Daftar G Diserahkan ke Polisi )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)