PN Depok Tolak Gugatan Warga terhadap Lahan UIII
Kamis, 08 Desember 2022 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Misrad, proses penertiban lahan UIII di Cimanggis yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 3 Alat Berat Dikerahkan Tertibkan Lahan UIII Trase I
"Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Pihak-pihak yang tergugat di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: 3 Alat Berat Dikerahkan Tertibkan Lahan UIII Trase I
"Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Pihak-pihak yang tergugat di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(thm)
Lihat Juga :