PN Depok Tolak Gugatan Warga terhadap Lahan UIII
Kamis, 08 Desember 2022 - 21:32 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Kota Depok menolak gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kamis (8/12/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) . Warga mengklaim memegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan yang berada di Cimanggis, itu.
"Dengan ini menyatakan, pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp15.295.000," kata Hakim Ketua Fauzi saat membacakan putusan, Kamis (8/12/2022).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) Misrad menerangkan putusan PN Depok sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
Baca juga: Layangkan SP3, Tim Penertiban Lahan UIII Depok Minta Penggarap Kosongkan Lahan
"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," katanya.
Menurut Misrad, proses penertiban lahan UIII di Cimanggis yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 3 Alat Berat Dikerahkan Tertibkan Lahan UIII Trase I
"Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Pihak-pihak yang tergugat di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dengan ini menyatakan, pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp15.295.000," kata Hakim Ketua Fauzi saat membacakan putusan, Kamis (8/12/2022).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) Misrad menerangkan putusan PN Depok sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
Baca juga: Layangkan SP3, Tim Penertiban Lahan UIII Depok Minta Penggarap Kosongkan Lahan
"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," katanya.
Menurut Misrad, proses penertiban lahan UIII di Cimanggis yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 3 Alat Berat Dikerahkan Tertibkan Lahan UIII Trase I
"Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Pihak-pihak yang tergugat di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(thm)
Lihat Juga :