PN Depok Tolak Gugatan Warga terhadap Lahan UIII

Kamis, 08 Desember 2022 - 21:32 WIB
loading...
PN Depok Tolak Gugatan...
Pengadilan Negeri Kota Depok menolak gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kamis (8/12/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) . Warga mengklaim memegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan yang berada di Cimanggis, itu.

"Dengan ini menyatakan, pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp15.295.000," kata Hakim Ketua Fauzi saat membacakan putusan, Kamis (8/12/2022).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) Misrad menerangkan putusan PN Depok sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

Baca juga: Layangkan SP3, Tim Penertiban Lahan UIII Depok Minta Penggarap Kosongkan Lahan

"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," katanya.

Menurut Misrad, proses penertiban lahan UIII di Cimanggis yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.

Baca juga: 3 Alat Berat Dikerahkan Tertibkan Lahan UIII Trase I

"Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Pihak-pihak yang tergugat di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Korea Selatan vs Ceko:...
Korea Selatan vs Ceko: Taeguk Warriors Dijagokan Menang
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved